PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AD, pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, AP Pardede, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresly, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara AD dan saudara AA," ujar AP Pardede dalam konferensi pers, Selasa (14/7).
Menurutnya, kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan pada Bapenda Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.
Dari hasil penyidikan sementara, penyedia jasa, yakni AD, diduga melakukan praktik mark up anggaran dan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Dari penyidikan sementara, AD selaku penyedia jasa melakukan mark up dan sejumlah kegiatan fiktif," ungkap Kajari.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA yang diduga berasal dari hasil mark up dan kegiatan fiktif tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
